Layanan Pengaduan Nasabah
Layanan Pengaduan Nasabah
Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Jika Anda mengalami kendala terkait produk atau layanan kami, silakan sampaikan pengaduan melalui kanal resmi berikut.
Cara Menyampaikan Pengaduan
Formulir Online
Isi formulir di halaman Ajukan Pengaduan. Pengaduan tercatat otomatis dan Anda akan menerima konfirmasi via email.
Telepon
Hubungi kami di 0224267106
Chat langsung melalui +082151112100
Kirim email ke helpdesk@bprtataasia.com
Datang Langsung
Wisma Bumiputera Ground Floor – Mezzanine Jl. Asia Afrika 141-149, Kota Bandung - Jawa Barat , 40112, Kota Bandung
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Identitas diri (KTP / SIM / Paspor) yang masih berlaku
- Informasi jenis dan tanggal penggunaan produk atau layanan
- Uraian permasalahan yang dialami
- Dokumen pendukung jika ada — misalnya bukti transaksi, perjanjian, atau korespondensi terkait
Alur Penanganan Pengaduan
| Tahap | Estimasi Waktu |
|---|---|
| Konfirmasi penerimaan | Otomatis via email |
| Penyelesaian pengaduan tertulis | Maks. 10 hari kerja |
| Perpanjangan (jika diperlukan) | + 10 hari kerja |
| Kelengkapan dokumen oleh nasabah | 10 hari kerja |
Hak Anda sebagai Nasabah
- Pengaduan ditangani tanpa dipungut biaya
- Menerima konfirmasi penerimaan beserta nomor registrasi
- Mendapat tanggapan dalam batas waktu yang telah ditetapkan
- Dapat meneruskan ke OJK atau lembaga penyelesaian sengketa apabila diperlukan
Penyelesaian Lebih Lanjut
Apabila tanggapan yang diberikan belum memenuhi harapan Anda, tersedia jalur penyelesaian melalui Otoritas Jasa Keuangan (kontak 157 atau konsumen.ojk.go.id) maupun melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.