Whistleblowing System

Saluran Pelaporan Pelanggaran (POJK No. 12 Tahun 2024)

Sistem ini disediakan sebagai saluran pelaporan tindakan fraud dan pelanggaran sesuai POJK No. 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan dilindungi dari segala bentuk tekanan.

Apa yang dapat dilaporkan?
Korupsi / Suap / Gratifikasi
Kecurangan Laporan Keuangan / Manipulasi Data
Penyalahgunaan Aset / Wewenang / Jabatan
Pencurian / Kebocoran Data Nasabah
Penipuan / Pemalsuan oleh Pihak Eksternal
Pelanggaran Kebijakan / Prosedur Internal
Lainnya
Jaminan Perlindungan Pelapor

Kerahasiaan

Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya secara penuh.

Perlindungan

Pelapor dilindungi dari intimidasi dan pembalasan.

Tindak Lanjut

Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara independen.

Cara Menggunakan WBS
  1. 1 Klik "Laporkan Pelanggaran" dan isi formulir secara lengkap.
  2. 2 Pilih apakah akan melaporkan secara anonim atau menyertakan identitas.
  3. 3 Unggah bukti pendukung (foto, dokumen, dsb.) jika tersedia.
  4. 4 Setelah submit, Anda mendapatkan token rahasia. Simpan token tersebut.
  5. 5 Gunakan token di menu "Lacak Laporan" untuk memantau status tindak lanjut.