Data Protection Officer (DPO)
Sesuai UU 27/2022 Pasal 53–55 dan GDPR Art. 37–39, kami menunjuk Data Protection Officer untuk mengawasi kepatuhan pemrosesan data pribadi.
Kontak DPO
| Pengendali Data | PT Bank Perekonomian Rakyat Tata Asia |
|---|---|
| Alamat | Alamat Lengkap |
| Email DPO | dpo@bprtataasia.com |
| Jam Layanan | Senin–Jumat, 09.00–17.00 WIB |
| Waktu Respons | Maksimal 14 hari kerja |
Yang Bisa Anda Tanyakan
- Pelaksanaan hak subjek data (akses, perbaikan, hapus, portabilitas)
- Keluhan terkait pemrosesan data pribadi
- Pelaporan dugaan insiden keamanan data
- Konsultasi terkait kebijakan privasi
Pelaporan Insiden
Untuk pelaporan insiden keamanan yang berdampak pada data pribadi, gunakan email DPO dengan subjek [INSIDEN] — [Ringkasan]. Tim akan merespons dalam 24 jam.
Otoritas Pengawas
Bila tidak puas dengan respons kami, Anda berhak menyampaikan keluhan kepada otoritas pengawas pelindungan data pribadi di Indonesia (Kementerian Komunikasi dan Informatika — Cq. Dirjen Aplikasi Informatika).